Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan pajak toko online atau PPh Pasal 22 bagi pedagang di e-commerce. Dia menegaskan, daya beli masyarakat dan laju pertumbuhan ekonomi nasional menjadi indikator utama sebelum aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Purbaya mengaitkan rencana pemungutan pajak ini dengan target pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua mendatang.
"Kita lihat seperti apa growth-nya pada ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya sudah," ujar Purbaya usai konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Meski payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diterbitkan, Purbaya menekankan bahwa efektivitas kebijakan pajak tidak boleh mengorbankan konsumsi masyarakat. Dia khawatir pemungutan pajak yang dipaksakan saat ekonomi belum cukup kuat justru akan menekan daya beli.
"Bukan itu yang penting, adalah masyarakat sudah siap apa belum, kuat nggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu daya beli jeblok juga, ekonominya belum cukup cepat, mereka nggak cukup punya uang juga, buat apa kita kenakan, itu faktor utamanya. Saya akan lihat ekonomi akan cukup kuat apa nggak, itu saja," katanya.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih menunda implementasi teknis dari PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut sebenarnya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap para pedagang online.
Sesuai aturan tersebut, Dirjen Pajak memiliki otoritas untuk menetapkan seperti batasan nilai transaksi harian/bulanan dan jumlah trafik atau volume pengakses marketplace yang wajib menjadi pemungut pajak.
Namun, hingga Januari 2026, pemerintah belum menunjuk satu pun platform e-commerce sebagai pemungut resmi. Penundaan ini sejalan dengan komitmen Menkeu untuk memastikan bahwa sektor ekonomi digital tetap tumbuh sebagai pilar pendukung ekonomi nasional sebelum dibebani kewajiban perpajakan tambahan.










