Pengacara: Eggi Sudjana dan Jokowi Damai Tanpa Ada Deal-dealan
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty memastikan kliennya telah berdamai dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dia memastikan perdamaian tercapai tanpa ada kesepakatan atau deal-dealan antara kedua pihak.
Bahkan, kata Elida, Eggi tidak meminta maaf kepada Jokowi. Sebab, Eggi tak merasa bersalah.
"Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah, dan tidak perlu media, dan tidak ada diumbar, dan tidak ada deal-dealan, tidak bawa surat apa pun, tidak ada dokumen," kata Elida saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida mengaku sempat bertemu lebih dulu dengan Jokowi sebelum Eggi. Dalam pertemuan selama 15 menit itu, dia memberi pemahaman tentang watak dam kondisi kliennya yang tengah sakit.
"Ternyata Pak Jokowi Alhamdulillah menerima dia dengan sabar dan bertanya, 'Saya baiknya seperti apa?' Nah, mungkin mis-standing selama ini di-close karena Bang Eggi sudah menyelesaikan perkara hukumnya yaitu tentang ijazah SMA," tuturnya.
Tak lama berselang, Elida berkata, Eggi bertemu Jokowi. Kala itu, Jokowi mengaku warga biasa, namun hal itu ditepis Eggi.
"Loh, 'Lah saya orang kampung,' terus, 'Enggak, Pak. Bapak ini presiden. Mantan presiden,' 'Kalau pun itu, saya di sini enggak siapa-siapa,' kata Pak Jokowi, 'RT aja enggak lirik saya,' kata Bapak itu merendahkan diri. 'Oh, enggak, Bapak orang hebat. Bapak mantan presiden. Tapi bagi saya, ingat Pak ya, saya tidak minta maaf,' Langsung itu tanpa ada jeda," kata Elida sambil menirukan percapakan klennya dengan Jokowi.
Bahkan, kata dia, kliennya meminta untuk tak ada sesi foto dalam pertemuan tersebut. Tak hanya itu, Eggi juga disebut tak pernah meminta untuk mengakui ijazah Jokowi.
"Bang Eggi tidak akan pernah disuruh, 'Oh, dia bawa ijazah, mengakui', Enggak begitu juga. Ya kan? Enggak begitu juga. Jadi, ada kata maaf? Maaf-maafan tidak. Tapi maaf itu bukan dengan bahasa atau gestur salam-salaman. Maaf itu, perdamaian itu sudah lebih dari maaf menurut saya," tutur dia.
Diketahui, Dirreksrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan SP3 kasus tersebut dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026).
Dia menerangkan, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.










