OJK Bongkar 8 Modus Fraud Dana Syariah Indonesia: Skema Ponzi hingga Proyek Fiktif

OJK Bongkar 8 Modus Fraud Dana Syariah Indonesia: Skema Ponzi hingga Proyek Fiktif

Terkini | inews | Jum'at, 16 Januari 2026 - 19:24
share

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap delapan modus yang mengindikasikan praktik fraud di internal PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan langsung yang dilakukan regulator terhadap aktivitas perusahaan fintech lending syariah tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan sejumlah modus operandi yang dinilai sistematis dan berulang. 

Salah satu pelanggaran utama adalah dugaan penggunaan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif yang dijadikan jaminan guna menarik pendanaan baru dari para lender.

Tak hanya itu, DSI juga diduga menyebarkan informasi palsu melalui situs resmi perusahaan. Informasi tersebut disajikan seolah-olah mencerminkan kondisi usaha yang sehat, padahal bertujuan menjaring investor baru di tengah tekanan likuiditas yang dialami perusahaan.

OJK juga mengungkap praktik penggunaan pihak terafiliasi sebagai pemancing dana. Dalam skema ini, dana yang dihimpun dari masyarakat diduga dialirkan melalui rekening perusahaan cangkang untuk menyamarkan jejak transaksi sebelum disalurkan kembali ke perusahaan-perusahaan yang masih berada dalam satu jaringan usaha.

Modus lain yang teridentifikasi adalah penyaluran dana lender bukan untuk proyek sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk menutup kewajiban lain. Dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi pendanaan bermasalah dari peminjam lain, sehingga membentuk pola skema ponzi.

Sementara itu, pihaknya menyiapkan gugatan perdata terhadap DSI. Gugatan tersebut dibuat sebagai langkah pamungkas untuk memastikan pengembalian dana para lender yang menjadi korban indikasi fraud.

"Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan," ujar Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, dikutip Jumat (16/1/2026).

Topik Menarik