Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Profil Yaqut Cholil Qoumas, eks menteri agama era Presiden Joko Widodo yang ditetapkan tersangka kasus dugaan kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik diulas.
Kabar penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda atau GP Ansor itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (9/1/2026). "Iya benar," kata Asep.
Namun, belum disebutkan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak.
KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut merupakan kelahiran Rembang, 4 Januari 1975.
Gus Yaqut merupakan putra dari KH Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri PKB dan saudara dari Yahya Staquf, Ketua Umum PBNU.
Gus Yaqut mengenyam pendidikan di SDN Kutoharjo (1981 – 1987), dan melanjutkan pendidikannya ke SMPN II Rembang (1987 – 1990), lantas meneruskan pendidikannya ke SMAN II Rembang (1990 – 1993). Gelar sarjananya diraih di Universitas Indonesia jurusan sosiologi.
Sejak muda, Gus Yaqut sudah aktif berorganisasi dan mendirikan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Depok (1996-1999) di kampus UI.
Karier politiknya dimulai di PKB Rembang. Gus Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Rembang (2001-2014). Selanjutnya pada 2005, Gus Yaqut terjun ke arena politik praktis dan menjadi Anggota DPRD Kbupaten Rembang (2005). Pada tahun yang sama di 2005 juga, Gus Yaqut maju mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005-2010).
Pada tahun 2012 Gus Yaqut diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah (2012-2017).
Gus Yaqut semakin aktif dalam kancah organisasi masyarakat dan politik dengan melebarkan sayap organisasinya hingga pada tahun 2015 diberi tanggung jawab untuk memimpin organisasi sayap kepemudaan terbesar dan tertua di Indonesia yaitu GP Ansor sebagai Ketua Umum masa jabatan periode tahun 2015-2020.
Gus Yaqu dilantik menjadi Anggota DPR Periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri yang dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja Presiden Jokowi.
Pada Pemilu 2019, Gus Yaqut kembali lolos ke Senayan dan diberikan amanah sebagai Wakil Ketua Komisi II.
Gus Yaqut kemudian ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi. Namun, di akhir masa tugasnya, Gus Yaqut tersangkut kasus dugaan kuota haji.
Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.










