Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap pasangan suami-istri warga negara Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28). Keduanya kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia dengan metode body packing.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, pasutri itu menelan 162 kapsul berisikan sabu demi barang haram itu bisa masuk ke Indonesia untuk disebarkan.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti yang diduga jenis sabu dimasukkan ke dalam organ tubuh atau swallowing (ditelan)," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Eko menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta soal adanya upaya penyelundupan narkoba itu pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
"Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment)" ujar Eko.
"Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil kemudian ditelan dan berada di lambung/usus," tambah Eko.
Pasutri itu diketahui terbang dengan menggunakan maskapai Thai dari Pakistan dengan rute penerbangan Lahore, Pakistan-Bangkok, Thailand-Indonesia.
"100 buah kemasan berbentuk kapsul yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam perut tersangka Javed Muhammad (saat ini baru bisa dikeluarkan sejumlah 97 buah)" ucap Eko.
Sementara kapsul berisi sabu yang berhasil dikeluarkan dari perut tersangka Bibi Saima yakni sebanyak 62 buah. Sehingga, total barang bukti narkoba yang disita yakni sebanyak 159 buah dengan berat sekitar 1.639,23 gram.
"Pengeluaran barang bukti yang dilakukan oleh Tim medis RS. Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dilakukan secara alami yaitu dengan memberikan obat perangsang BAB," tuturnya.









