KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari PIHK Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari PIHK Terkait Kasus Kuota Haji

Terkini | idxchannel | Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:30
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji senilai Rp100 miliar. Uang tersebut berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Namun, kata Budi, nominal tersebut belum final. Dia pun mengimbau kepada para PIHK untuk segera menyerahkan ke KPK perihal uang yang diduga terkait perkara tersebut.

"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tipikor ini," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan eks Stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," katanya. 

Dalam perkara ini, keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. 

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik