Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?
JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 turut mengatur terkait mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining. Mekanisme ini turut menjadi sorotan banyak pihak.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, dalam mekanisme ini aparat tidak akan membuat penyelesaian perkara dilakukan seenaknya di luar proses hukum, karena tetap mewajibkan adanya putusan dari pengadilan.
“Sifatnya daripada plea bargaining ini sama sekali tidak boleh lepas, itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Meskipun plea bargaining merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia, menurut dia penerapan aturannya akan dibuat secara ketat.
Dia menjelaskan, konsep ini mengadopsi praktik yang sudah berjalan di negara lain yakni terdakwa mengakui perbuatannya dengan konsekuensi keringanan hukuman.
"Plea bargaining itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien," ujarnya.
Diketahui, mekanisme pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Berikut bunyi Pasal 78 ayat (1):
Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.










