Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sebanyak enam sindikat besar yang ingin mengedarkan narkotika di event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 Bali. Adapun, acara tersebut telah berlangsung pada 12-14 Desember 2025 lalu
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan, enam sindikat jaringan narkoba ini sengaja mengincar event internasional untuk mengedarkan barang haram. Dari total itu, polisi menangkap 17 orang tersangka.
"Secara garis besar kita amankan 6 sindikat. Total tersangka 17 orang dan tujuh dpo," ucap Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Eko menjelaskan detail enam sindikat dan masing-masing peran dari 17 tersangka sebagai berikut:
- Sindikat pertama
1. Gusliadi, peran sebagai kurir;
2. Ardi Alfayat, peran sebagai kurir;
3. Bos berinisial RA, peran sebagai pengendali (DPO).
- Sindikat kedua
4. Donna Fabiola, peran sebagai pengedar;
5. Emir Aulija, peran sebagai penyedia barang;
6. Mirfat Salim, peran sebagai komplotan;
7. Andrie Juned Risky, peran sebagai penyedia barang;
8. Muslim Gerhanto Bunsu, peran sebagai pengedar;
9. Tigran Denre Sonda, perannya sebagai penyedia barang (DPO);
10. Panji, peran sebagai penyedia barang (DPO);
- Sindikat ketiga
11. Ali Sergio, peran sebagai pengedar;
12. Mahesa Dwi Ransha, peran sebagai penyedia barang (DPO);
13. Ananda Gilang Fitrah, peran sebagai supplier (DPO);
- Sindikat keempat
14. Nathalie Putri Octavianus, peran sebagai pengedar;
15. Abed Nego Ginting, peran sebagai penyedia barang;
16. Gada Purba, peran sebagai pengedar;
17. Sally Agusta Porajouw, peran sebagai penyedia dan clandestine lab;
18. Stephen Aldi Wattimena, peran sebagai pembantu distribusi barang;
19. Marco Alejandro Cueva Arce, WNA Peru, peran sebagai penyedia barang;
- Sindikat kelima
20. Ni Ketut Ari Krismayanti, peran sebagai penyedia barang;
21. Tresilya Piga, peran sebagai pengedar;
22. Johan Suryono Ali, peran sebagai penyedia barang (DPO);
- Sindikat keenam
23. Ricky Chandra, peran sebagai pengedar;
24. Iswandi, peran sebagai pengendali (DPO).
Adapun barang bukti narkoba yang disita dalam operasi tersebut adalah, Kokain 33,12 gram, MDMA 21,09 gram, Ketamin 1.077,72 gram H5 3,5 butir, Ekstasi 956,5 butir, Ekstasi serbuk 23,59 gram, Ganja 36,92 gram, Sabu 31 kilogram, Kompor masak, dan Happy water 135 gram.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.










