Instruksi Presiden, Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal Tangkap 8 Tersangka

Instruksi Presiden, Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal Tangkap 8 Tersangka

Nasional | inews | Minggu, 7 Desember 2025 - 00:30
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Banten membongkar 10 kasus penambangan ilegal sepanjang Oktober hingga November 2025 yang beroperasi di Serang, Tangerang dan Lebak. Sebanyak delapan tersangka beserta alat berat diamankan dalam operasi khusus tersebut.

Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan penindakan penambangan tanpa izin tersebut merupakan instruksi langsung Presiden. Langkah itu menjadi bagian dari upaya nasional untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.

Polisi memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum kasus tambang ilegal ini.

“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujar Kapolda dikutip Sabtu (6/12/2025).

Dalam operasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap delapan tersangka. Mereka adalah YD (58) asal Jakarta Utara; AN (46) dari Rangkasbitung; MS (58) dari Cisoka; KR (56) dari Kramatwatu; MS (63) dari Gunung Kaler; AU (47) dari Cibeber; serta dua tersangka dari Sukadiri, SB (46) dan SS (47).

Hasil penyidikan mengungkap tujuh tersangka berperan sebagai pemilik tambang. Sementara SS diduga menjadi operator yang membantu menjalankan aktivitas penambangan ilegal di Banten.

Polisi menyita barang bukti berupa delapan ekskavator, dokumen surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung berisi sianida, alat pemurnian, hingga jackhammer. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk menjalankan aktivitas tambang ilegal pada lahan sekitar 50 hektare.

“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” kata Kapolda.

Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp18,35 miliar akibat aktivitas penambangan ilegal di Banten. Selain menimbulkan kerugian ekonomi, operasi tambang tanpa izin juga dianggap mengancam keselamatan dan merusak lingkungan.

“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” ucapnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Topik Menarik