Banjir dan Longsor Sumatera, Pemerintah Hentikan Operasional 3 Perusahaan Besar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menginstruksikan penghentian sementara aktivitas tiga perusahaan besar yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel). Instruksi ini berlaku mulai Sabtu (6/12/2025).
Langkah tegas pemerintah pusat ini menyusul banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara (Sumut). Tiga perusahaan yang dikenai sanksi tersebut:
1. PT Agincourt Resources (pertambangan)
2. PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (perkebunan sawit)
3. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) (pengembang PLTA Batang Toru).
Mereka diwajibkan menjalani audit lingkungan sebagai bagian dari evaluasi pemerintah. Keputusan ini diambil setelah Menteri Hanif menginspeksi udara dan darat di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memverifikasi sejauh mana aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” ujar Menteri Hanif dikutip dari iNews Medan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, turut menegaskan hasil pantauan udara menunjukkan adanya masalah serius di kawasan hulu.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan masif untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar," ucap Rizal Irawan.
Langkah ini dinilai menandai komitmen pemerintah dalam menekan dampak lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan rawan bencana.










