Menhut Raja Juli bakal Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 20 Perusahaan, Luasnya 750.000 Hektare
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya akan mencabut 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola lahan seluas 750.000 hektare. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Raja Juli dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR, Kamis (4/12/2025). Ke-20 korporasi yang mengantongi izin itu tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir Sumatra.
"Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kemenhut setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektare di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak," ucap Raja Juli.
Namun, pria yang menjabat Sekretaris Jenderal PSI ini enggan mengungkap identitas 20 perusahaan yang akan dicabut PBPH.
"Karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," tuturnya.
Lebih lanjut, Raja Juli menyebut, pihaknya telah mencabut 18 PBPH dengan lebih 500.000 hektare pada 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada tanggal 3 Februari 2025," kata dia.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan PBPH selama menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih. Diketahui, isu pembalakan hutan mencuat setelah musibah banjir bandang dan longsor di Sumatra.
“Saya sudah katakan, saya setahun jadi menteri ini, saya tidak menerbitkan PBPH penebangan satu pun yang baru ya,” kata Raja Juli.









