Kondisi Harvey Moeis dan Helena Lim usai Sebulan Ditahan terkait Kasus Korupsi Timah

Kondisi Harvey Moeis dan Helena Lim usai Sebulan Ditahan terkait Kasus Korupsi Timah

Terkini | inews | Kamis, 9 Mei 2024 - 12:38
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan suami dari Sandra Dewi, Harvey Mois dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam keadaan baik-baik saja dalam tahanan. Keduanya sudah ditahan sekitar satu bulan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Ya (keduanya) sehatlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).

Dia menjelaskan Kejagung memiliki rumah sakit dan dokter yang rutin memeriksa para tahanan, termasuk Harvey dan Helena.

"Kan kita punya dokter dan rumah sakit yang meriksa secara rutin tahanan. Kalau ada keluhan pasti kita datangkan dokter," jelasnya.

Diketahui, Harvey Moeis merupakan suami artis Sandra Dewi yang juga menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 27 Maret 2024.

Sebelum Harvey, Kejagung lebih dulu menetapkan Helena Lim sebagai tersangka. Helena yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 26 Maret 2024.

Atas perbuatannya Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Helena disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Topik Menarik