Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai Uang Gratifikasi Beli Alphard hingga Lunasi Cicilan Rumah Teman Dekat

Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai Uang Gratifikasi Beli Alphard hingga Lunasi Cicilan Rumah Teman Dekat

Terkini | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 16:29
share

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). 

Gratifikasi yang diterima Gazalba yakni 18.000 dolar Singapura dari Jawahirul Fuad. Gazalba juga menerima uang dalam bentuk dolar Singapura serta AS.

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).

Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh. 

Jaksa KPK mengungkap Gazalba Saleh juga membeli Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Sedayu City, Kelapa Gading seharga Rp3,8 miliar. Gazalba Saleh menyamarkan transaksi atas teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

Jaksa menyebut Fify telah melakukan pembayaran Rp32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021. Pada 24 September 2021, Gazalba melunasi KPR atas nama Fify sebesar Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar).

"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp2.950.000.000," katanya.

Topik Menarik