Buruh Soroti Omnibus Law UU Ciptaker, Jadi Penyebab Ratusan Ribu Pekerja Kena PHK 

Buruh Soroti Omnibus Law UU Ciptaker, Jadi Penyebab Ratusan Ribu Pekerja Kena PHK 

Terkini | inews | Rabu, 1 Mei 2024 - 11:53
share

JAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh turun ke jalan untuk merayakan Hari Buruh Internasional atau May Day. Salah satu yang paling ditekankan oleh para buruh dalam aksi kali ini adalah mendorong pemerintah mencabut Ombibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan jika undang-undang tersebut bukanlah menyejahterakan masyarakat melainkan hanya melahirkan banyak PHK bagi para pekerja.

"Omnibus law UU Ciptaker mengakibatkan PHK di mana-mana. Jadi tidak benar Undang-Undang Ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja," kata Said Iqba di tengah-tengah aksi May Day, Rabu (1/5/2024).

Dia melanjutkan, di tahun 2023 hinga 2024 ratusan ribu buruh telah di PHK akibat undang-undang tersebut sehingga pencabutan Omnibus Law adalah hal yang tepat.

"Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58. Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8. Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1," ujar Said Iqbal.

"Kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2, nggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh, yang nikmati orang kaya. Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Saiq Iqbal Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Topik Menarik