Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Disidang, Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar

Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Disidang, Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar

Berita Utama | inews | Kamis, 25 April 2024 - 03:15
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp20 miliar. Gazalba segera disidang atas kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Pelimpahan dilakukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady. 

"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024). 

Ali melanjutkan, mulai hari ini penahanan Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. 

"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," tutur Ali. 

Sekadar informasi, Gazalba Saleh pernah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, dia dvonis bebas.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan. Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

KPK pun mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut. Upaya hukum itu diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.

Namun, kasasi yang diajukan KPK ditolak MA. Gazalba tetap terbebas dari hukuman.

Pada 30 November 2023, KPK kembali menahan Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.

Topik Menarik