KPU Tetapkan Satu TPS Maksimal 600 Pemilih di Pilkada, Beda dengan Pemilu 2024

KPU Tetapkan Satu TPS Maksimal 600 Pemilih di Pilkada, Beda dengan Pemilu 2024

Terkini | inews | Rabu, 24 April 2024 - 07:49
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah maksimal pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 adalah 600 orang. Angka itu didapat setelah KPU melakukan kajian.

"Kami melakukan kajian dan sudah diputuskan dalam rapat internal KPU," kata Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (23/4/2024).

Idham menyampaikan, penetapan jumlah pemilih itu telah dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU.

"Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," ucapnya.

Pertimbangan jumlah pemilih di satu TPS pada Pilkada 2024 didasari atas faktor efektivitas dan efisiensi. Pertimbangan lainnya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap pemilih.

"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, pada maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," tandasnya.

Jumlah maksimal pemilih di satu TPS pada Pilkada berbeda dengan Pilpres dan Pileg 2024. Pada pemilu serentak 2024 lalu, jumlah maksimal pemilih 300 orang per TPS. Jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 ini lebih sedikit lantaran jumlah kotak suara juga lebih sedikit.

Topik Menarik