OJK Cabut Izin BPRS Saka Dana Mulia Kudus, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

OJK Cabut Izin BPRS Saka Dana Mulia Kudus, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Ekonomi | inews | Sabtu, 20 April 2024 - 05:15
share

JAKARTA, iNews.id - OJK resmi mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Bae, Kudus, Jawa Tengah. Hal itu terhitung sejak 19 April 2024.

Merespons hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan bank likuidasi. 

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah," ucap Dimas dalam keterangan resmi, Jumat (19/4/2024).

Dimas menambahkan, nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 2 September 2024.
 
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia.

Topik Menarik