Kementerian ESDM Lelang Prioritas 3 Blok WIUPK Mineral Logam, Berikut Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang Prioritas 3 Blok WIUPK Mineral Logam, Berikut Daftarnya

Ekonomi | inews | Kamis, 18 April 2024 - 14:20
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan menggelar lelang prioritas terhadap tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam. Tiga blok tersebut di antaranya, Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, yang semuanya berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK. 

"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," ucap Agus dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Agus menambahkan, lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi. Sebelumnya ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelummya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," katanya.

Berikut rincian ketiga blok WIUPK komoditas nikel yang akan dilakukan lelang prioritas:

1. Blok Bulubalang Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 1.665 hektare, nilai komoditas kompensasi Rp5.972.500.000
2. Blok Lingke Utara Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 943 hektare, nilai komoditas kompensasi Rp3.378.300.000
3. Blok Pongkeru Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 4.252 hektare, nilai komoditas kompensasi Rp4.409.850.000

Adapun, jadwal lelang prioritas ketiga blok ini sebagai berikut: 

1. Pengumuman lelang ulang: 17 April - 16 Mei 2024
2. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 - 22 Mei 2024

Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.

Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.

Sebagai informasi, sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk telah menyatakan minatnya untuk mengelola tiga blok tersebut. Menteri ESDM telah memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD melalui surat No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 hal Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 (enam puluh hari) hari kalender.

Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan yang diajukan kedua badan usaha ini tidak dapat diterima.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu.

Topik Menarik