Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Ekonomi | inews | Selasa, 30 April 2024 - 21:11
share

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai menjadi perhatian banyak orang beberapa waktu ini. Terlebih lagi ramai di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pemilik akun X @ijalzaid mengungkapkan ia mendapatkan bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa yang dikelolanya. Namun, bantuan tersebut justru tertahan di Bea Cukai saat masuk ke Indonesia.

Agar bantuan pembelajaran tunanetra itu bisa didapatkan, SLB yang dikelolanya diharuskan membayar ratusan juta rupiah. Tak cukup sampai di situ, ia juga diwajibkan untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya penyimpanan gudang barang tersebut per harinya.

Terlepas dari semua itu, berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai? iNews.id akan berikan jawabannya berikut ini, Senin (30/4/2024).

Gaji Pegawai Bea Cukai

Gaji pokok pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut nominal atau besaran gaji yang diterima oleh pegawai Bea Cukai berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan IV

Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga berhak untuk mendapatkan beberapa tunjangan.

1. Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja yang didapat pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014. Adapun, nominalnya ditentukan oleh kelas jabatan.

Besaran tunjangan kinerja terendah di Kemenkeu adalah Rp2,57 juta. Sedangkan, nominal tertingginya dapat mencapai Rp46,85 juta.

2. Tunjangan Jabatan Struktural

Pegawai Bea Cukai yang menjabat di posisi tertentu akan berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural. Nominalnya mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.

3. Tunjangan Makan

Pegawai Bea Cukai yang telah berstatus sebagai PNS Kemenkeu berhak mendapatkan tunjangan makan yang angkanya mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu.

4. Tunjangan Suami, Istri, dan Anak

Setiap pegawai Bea Cukai yang telah memiliki istri dan anak berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Per anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen.

5. Tunjangan Pemeriksa Fungsional

Tunjangan pemeriksa fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019. Besaran angka tunjangannya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

Itulah ulasan mengenai gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai. Semoga bermanfaat!

Topik Menarik