Jokowi Ungkap Dugaan Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp139 Triliun

Jokowi Ungkap Dugaan Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp139 Triliun

Ekonomi | inews | Kamis, 18 April 2024 - 12:40
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto mencapai 8,6 miliar dolar AS atau setara Rp139 triliun. Angka ini merupakan data dari Crypto Crime Report.

Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu, 17 April 2024, di Istana Negara, Jakarta.

"Bahkan data Crypto Crimary Report mengumumkan ada indikasi pencucian uang sebesar sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun. Secara global sangat besar sekali," ujar Jokowi dalam sambutannya.

Menurut Jokowi, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital.

"Pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus didepan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," tuturnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting, ucapnya.

Selain TPPU, Jokowi juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya, katanya.

Terakhir, Kepala Negara turut berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Jokowi, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan, ujarnya.

Topik Menarik