Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen
IDXChannel - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut perempuan. Sebab, pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, bukan barang sekunder.
Puan menilai, pembalut dan produk menstruasi lainnya adalah kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan. Karena itu, keterjangkauan produk tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan perpajakan.
“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” ujarnya.
Puan mengingatkan, kebutuhan pembalut bersifat berulang sehingga menjadi salah satu pengeluaran rutin perempuan yang harus dipenuhi bersama kebutuhan keluarga lainnya.
Oleh karena itu, kata dia, pengenaan pajak terhadap produk menstruasi dapat memberatkan perempuan berpenghasilan terbatas dan keluarga rentan.
“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” kata dia.
Dia memahami pengenaan pajak terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya bukan kebijakan yang baru diterapkan. Namun, aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ujar Puan.
Oleh karena itu, Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan pajak terhadap produk menstruasi. Apalagi, sejumlah negara telah menerapkan kebijakan pembebasan pajak untuk produk tersebut.
Dia juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan pembalut dan produk menstruasi lainnya dengan harga terjangkau demi melindungi kesehatan reproduksi perempuan.
“Dalam konteks ini, justru pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” kata dia.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, produk pembalut wanita merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Secara umum, seluruh barang konsumsi tergolong BKP, kecuali untuk komoditas tertentu yang secara khusus mendapat fasilitas pengecualian atau pembebasan pajak berdasarkan regulasi perundang-undangan.
Adapun untuk barang kategori nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Melalui skema nilai lain tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tetap setara dengan 11 persen.
(Dhera Arizona)










