Samin Tan Juga Didakwa Pencucian Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara Ilegal

Samin Tan Juga Didakwa Pencucian Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara Ilegal

Terkini | idxchannel | Kamis, 5 November 2026 - 15:28
share

IDXChannel - Pengusaha tambang, Samin Tan, turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan batu bara ilegal di wilayah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap, Samin Tan diduga menyamarkan aliran uang hasil penjualan batu bara senilai Rp18,1 triliun melalui sejumlah perusahaan afiliasi hingga pembelian aset properti.

Dakwaan TPPU tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Dalam perkara yang sama, bos tambang tersebut juga didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp17,7 triliun.

"Terdakwa Samin Tan telah melakukan penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dengan total penjualan seluruhnya sebesar Rp18.107.370.569.178,90 (18,1 triliun)," ujar jaksa, Kamis (5/11/2026).

Menurut jaksa, Penjualan ekspor PT AKT tersebut dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) sebanyak 5.882.586,74 metrik ton dengan nilai keseluruhan Rp18.107.370.569.178,90. Jaksa menduga, Samin Tan sengaja tidak menempatkan uang hasil penjualan batu bara tersebut ke rekening PT AKT selaku pemilik barang.

Sebaliknya, pembayaran dari pembeli di luar negeri itu dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan yang ditunjuk Samin Tan melalui orang-orang kepercayaannya.

"Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dari Rascom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan agar uang hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan," lanjut jaksa.

Untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE, Samin Tan disebut menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala. Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai penampung. Kemudian, pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni.

Selanjutnya, pada periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara digunakan sebagai rekening penampung utama.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap pembayaran hasil penjualan batu bara tersebut dipecah dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengan Samin Tan, di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi hingga sejumlah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.

Bahkan, terdapat pembayaran yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Samin Tan. Jaksa menguraikan adanya transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar USD9 juta. Uang tersebut kemudian diperintahkan untuk ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT, Menara Merdeka.

Selain mengalihkan aliran dana melalui sejumlah perusahaan, Samin Tan juga diduga menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal untuk membeli tanah dan bangunan melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa.

Jaksa mengungkap adanya pembelian 104 bidang tanah di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut juga disebut membeli tiga bangunan kantor serta sejumlah unit apartemen yang terdiri dari 36 unit di lantai tiga, 43 unit di lantai lima, 49 unit di lantai enam, dan 46 unit di lantai tujuh.

Menurut jaksa, pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan-perusahaan yang tidak berhak menerima hasil penjualan batu bara tersebut membuat penerimaan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Akibatnya, uang tersebut juga tidak muncul dalam pembukuan perusahaan dan tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban PNBP.

Dalam dakwaan TPPU primair, Samin Tan dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menguraikan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik