Menteri Imipas Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Proses Remisinya Tak Benar

Menteri Imipas Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Proses Remisinya Tak Benar

Terkini | inews | Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat (PB) Terpidana investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut. Keputusan itu diambil karena ditemukan ketidaksesuaian dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak pembebasan itu.

"Akan kita cabut (pembebasan bersyarat), karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, Agus tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk ketidaksesuaian dalam proses remisi tersebut. Namun, Kementerian Imipas sebelumnya telah merekomendasikan penarikan pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Rekomendasi itu mencuat setelah nama Indra Kenz disebut terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan, temuan fasilitas di lapas tersebut mencakup guest house yang sebelumnya merupakan bangunan kantor untuk sarana asimilasi dan edukasi.

"Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house," kata Rudi.

Menurut dia, guest house tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan. Bangunan itu kemudian digunakan sebagai tempat menerima kunjungan.

"Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujarnya.

Diketahui, Indra Kenz bebas bersyarat sejak Kamis (24/9/2026). Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko mengatakan Indra masih harus menjalani wajib lapor ke pihaknya sebulan sekali.

"Iya betul hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk menjalani pembebasan bersyarat," kata Jatmiko, saat dihubungi Sabtu (26/9/2026). 

Sebelumnya, Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara pada 2022. Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten nomor PID/SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023 juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 November 2022.

PT Banten juga menjatuhkan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan tetapi dengan perintah agar aset-aset Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.

Indra kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Topik Menarik