Operasi Gabungan di Perusahaan dan Apartemen Cengkareng-Kosambi, Imigrasi Soetta Amankan 11 WNA
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan di sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi, Rabu (4/11/2026). Belasan WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian.
Sebanyak 11 WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Tiongkok, dua warga negara Pakistan, dan satu warga negara Nigeria. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Komang Trisna Diatmika menjelaskan, pemeriksaan berfokus pada pencocokan dokumen keimigrasian dengan aktivitas WNA di lapangan.
“Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Komang.
Operasi gabungan yang melibatkan 77 personel tersebut menyasar sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi. Selain Imigrasi, pengawasan ini melibatkan unsur kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, Kepolisian, serta TNI. Operasi tersebut bertujuan mengawasi kesesuaian izin tinggal dan dokumen ketenagakerjaan WNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lima WNA asal Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, dua WNA asal Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.
Petugas juga mendalami dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian oleh tiga WNA asal Tiongkok berinisial YC, FC, dan YW serta satu WNA asal Nigeria berinisial CKE. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
Komang menyampaikan, pengawasan terpadu di pintu masuk dan kawasan penyangga ibu kota merupakan langkah penting untuk memastikan setiap WNA yang beraktivitas di Indonesia mematuhi ketentuan hukum.
"Kami tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti secara prosedural sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Komang.










