KPK Sebut Nusron Wahid Dinas ke Malaysia, Belum Putuskan Jemput Paksa
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron diketahui tengah berada di Malaysia untuk menjalankan tugas dinas.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Nusron telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
"Kalau enggak salah (dinas) ke Malaysia," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya. KPK akan menilai apakah alasan penundaan tersebut dapat diterima atau perlu dilakukan pemanggilan kembali.
"Nah terhadap Saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan," katanya.
Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim
Taufik menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum menerbitkan surat perintah membawa.
Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua. Sebaliknya, apabila ketidakhadiran disertai alasan yang dapat diterima, seperti sakit atau benturan jadwal kegiatan, penyidik dapat mempertimbangkan penjadwalan ulang.
"Sehingga kemudian itu akan dianalisis oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi," tuturnya.
Dia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah Nusron akan dijadwalkan ulang atau dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, KPK belum memutuskan untuk menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron.
(Rahmat Fiansyah)










