Bupati Klaten hingga Kepala BPK Jateng Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan KPK

Bupati Klaten hingga Kepala BPK Jateng Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan KPK

Terkini | idxchannel | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:34
share

IDXChannel - Bupati Klaten, Kepala BPK wilayah Jateng, hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pasca KPK melakukan OTT terhadap 23 orang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober s.d. 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025-2026, KPK melakukan OTT dan mengamankan 23 orang pada Kamis, 15 Oktober 2026 kemarin di tiga lokasi berbeda, yakni di Klaten, Surakarta, dan Jakarta.

Lalu, 10 orang di antaranya dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

"Rinciannya, 8 orang diamankan dari Klaten inisial HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, AGS selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, MHP selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten, FDI selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten, RZI selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan," tuturnya.

"BSR selaku ajudan Bupati Klaten, MAW selaku pihak swasta dari PT MWC, HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati. Lalu, 1 orang diamankan dari Surakarta inisial ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng), dan 1 orang diamankan dari Jakarta inisial IHS selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng," sambung Achmad.

Dia menambahkan, setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, ALU selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng), dan MAW selaku pihak swasta dari PT MWC," katanya. (Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik