BEI Terapkan Intraday Short Selling dengan Manajemen Risiko Terukur, Ada Mekanisme Forced Buy
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi Intraday Short Selling (IDSS) dengan manajemen risiko terukur sejak 1 Oktober 2026.
Mekanisme ini dilengkapi persyaratan dana jaminan, pemantauan rasio secara real-time, hingga forced buy otomatis pada akhir hari perdagangan untuk memastikan posisi short tidak terbawa ke hari berikutnya.
Pada tahap awal, baru dua Anggota Bursa (AB) yang telah memperoleh lisensi BEI dan siap menyediakan fasilitas IDSS bagi investor, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy kepada IDX Channel, Senin (5/10/2026).
IDSS merupakan varian transaksi short selling yang mewajibkan investor menutup posisi pada hari perdagangan yang sama melalui pembelian kembali saham sebelum perdagangan berakhir. Dengan demikian, posisi short tidak dapat dibawa atau carry over ke hari perdagangan berikutnya.
Untuk membatasi risiko pada tahap awal, BEI hanya mengizinkan IDSS pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling per 28 September 2026.
Saat ini, terdapat lima saham yang dapat ditransaksikan, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
BEI juga menetapkan kuota transaksi harian berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian pasar reguler masing-masing Anggota Bursa pada bulan sebelumnya.
AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp750 miliar dibatasi maksimal 0,02 persen dari total saham tercatat per hari. AB dengan nilai transaksi Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun mendapat kuota maksimal 0,03 persen.
Sementara itu, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp1,5 triliun memperoleh batas kuota tertinggi sebesar 0,05 persen dari total saham tercatat per hari.
Dari sisi investor, BEI mewajibkan nasabah yang menggunakan fasilitas IDSS menempatkan Dana Jaminan Awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.
Kecukupan jaminan dipantau secara real-time melalui Rasio Short Selling. Jika kenaikan harga saham membuat nilai jaminan turun hingga mencapai ambang batas yang ditentukan, sistem akan memicu margin call atau permintaan penambahan jaminan.
Apabila investor tidak memenuhi kewajiban tersebut, sistem dapat melakukan forced buy atau pembelian kembali saham secara paksa.
Khusus pada IDSS, forced buy dilakukan secara otomatis pada akhir setiap Hari Bursa. Mekanisme ini memastikan posisi short ditutup pada hari yang sama sehingga tidak dapat dibawa ke perdagangan berikutnya.
Selain pembatasan saham, kuota, dan jaminan, BEI juga menerapkan masa transisi untuk basis investor. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas Short Selling hanya dapat digunakan oleh investor individu domestik sebelum diperluas secara bertahap kepada basis investor yang lebih luas.
(DESI ANGRIANI)









