MSCI Diproyeksi Lanjut Freeze Saham Indonesia pada Review November
IDXChannel – Pembekuan atau freeze terhadap pasar saham Indonesia oleh MSCI diproyeksikan belum akan berakhir dalam waktu dekat.
CGS International Sekuritas Indonesia (CGSI) memperkirakan MSCI masih mempertahankan kebijakan tersebut dalam pembaruan menjelang review indeks November 2026, meski nada pernyataannya akan menjadi penentu sentimen pasar.
Analis CGSI Hadi Soegiarto, Wisnu Trihatmojo, dan Elizabeth Noviana mengatakan pengumuman MSCI pada akhir Oktober 2026 terkait kebijakan freeze Indonesia dapat menjadi momentum penting bagi pasar.
“Base case kami adalah freeze diperpanjang dengan komentar MSCI yang netral, meskipun tetap ada risiko (tail risks),” tulis ketiganya dalam riset 25 September 2026.
CGSI memperkirakan MSCI mempertahankan status quo dengan memperpanjang freeze dan melakukan evaluasi setiap tiga bulan.
Sementara itu, peluang Indonesia kembali mendapatkan perlakuan normal atau unfreeze pada November 2026 dinilai rendah.
Meski demikian, CGSI menilai MSCI kemungkinan tidak langsung menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
Sebaliknya, MSCI diperkirakan masih dapat meminta reformasi pasar lanjutan sebelum membuka kembali pembatasan terhadap pasar Indonesia.
Sebelumnya, MSCI telah memperpanjang evaluasi status Indonesia hingga November 2026 dan menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah opsi, termasuk konsultasi untuk reklasifikasi Indonesia menjadi Frontier Market apabila kemajuan reformasi dinilai belum memadai.
CGSI menilai bukan hanya keputusan MSCI yang akan diperhatikan investor, melainkan juga nada atau tone dalam pernyataan tersebut.
Nada yang lebih positif, misalnya adanya sinyal mengenai kemungkinan pencabutan freeze, berpotensi menjadi katalis bagi pasar.
Sebaliknya, pernyataan yang lebih keras dan membuka ancaman penurunan status pasar dapat kembali menekan sentimen.
“Jika regulator mengumumkan reformasi tambahan sebelum keputusan Oktober 2026, kemungkinan MSCI memberikan nada yang lebih positif akan meningkat,” tulis CGSI.
Perkembangan reformasi tersebut menjadi penting karena MSCI sebelumnya menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi yang dinilai mengganggu investability atau kelayakan investasi pasar Indonesia.
MSCI mengakui sejumlah reformasi telah diumumkan regulator, tetapi menekankan bahwa implementasi yang konsisten dan dampak yang berkelanjutan menjadi faktor utama dalam penilaian.
Di tengah proses tersebut, posisi Indonesia dalam indeks MSCI juga telah menyusut cukup tajam.
CGSI mencatat bobot Indonesia di MSCI Asia Pacific ex Japan turun dari 1,2 persen pada Desember 2025 menjadi hanya 0,5 persen pada Agustus 2026.
Jumlah saham Indonesia yang masuk dalam indeks juga terus berkurang dalam beberapa tahun terakhir.
Analis UOB Kay Hian Willinoy Sitorus dan tim sebelumnya mencatat bobot Indonesia di indeks MSCI Emerging Markets telah turun ke sekitar 0,5 persen, dari puncak sekitar 3 persen dalam satu dekade terakhir.
Jumlah konstituen Indonesia juga menyusut menjadi 11 saham dari lebih dari 20 saham beberapa tahun sebelumnya.
Meski demikian, UOB Kay Hian dalam riset 26 Juni 2026 masih menggunakan skenario dasar bahwa Indonesia mempertahankan status Emerging Market.
Menurut mereka, MSCI memberikan waktu kepada otoritas pasar modal Indonesia hingga November 2026 untuk membuktikan efektivitas reformasi terkait transparansi dan tata kelola.
Proyeksi tersebut sejalan dengan pandangan sejumlah pelaku pasar bahwa risiko Indonesia turun kelas menjadi Frontier Market masih ada, tetapi belum menjadi skenario utama.
Analis Lombard Odier Lee mengatakan regulator dan bursa Indonesia telah melakukan upaya terkoordinasi untuk memulihkan kepercayaan investor.
“Saya menilai kemungkinan Indonesia diturunkan statusnya menjadi pasar frontier cukup rendah. Kemungkinannya memang tidak nol, tetapi kecil,” ujarnya, seperti dikutip Financial Times, Senin (28/9/2026).
Tekanan terhadap pasar Indonesia sendiri berlangsung setelah MSCI pada awal tahun menyoroti persoalan transparansi dan keterinvestasian.
Sejumlah saham Indonesia kemudian mengalami perubahan status atau penghapusan dari indeks global MSCI, termasuk beberapa saham konglomerat kenamaan.
Sementara kebijakan freeze membatasi penambahan saham baru, kenaikan bobot, serta migrasi ke segmen kapitalisasi yang lebih tinggi.
Asal tahu saja, CGSI memperkirakan sekitar USD4,2 miliar (atau setara Rp75,3 triliun) dana pasif alias passive fund yang berinvestasi di Indonesia menggunakan indeks MSCI sebagai acuan.
Bagi investor, perhatian berikutnya dengan demikian bukan hanya tertuju pada apakah freeze dicabut atau diperpanjang, tetapi juga pada seberapa jauh MSCI menilai reformasi yang telah dilakukan Indonesia benar-benar berjalan di pasar. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.









