Kemenhaj Catat 189 Aduan Perjalanan Haji-Umrah dengan Modus Penipuan dan Penggelapan Dana

Kemenhaj Catat 189 Aduan Perjalanan Haji-Umrah dengan Modus Penipuan dan Penggelapan Dana

Ekonomi | idxchannel | Rabu, 30 September 2026 - 10:30
share

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat ada sebanyak 189 laporan perjalanan haji dan umrah bermodus penipuan dan penggelapan dana sepanjang September 2026.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan, ada kenaikan tren aduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah. 

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), tercatat kurang lebih 400 pengaduan pada 2023. Jumlah ini naik menjadi 500 aduan pada 2024.

"Adapun hingga bulan September tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah," kata Abdullah dalam keterangannya yang dikutip Rabu (30/9/2026).

Dia menerangkan, dalam menangani kasus-kasus pengaduan tersebut, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi yang mempertemukan pihak jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang tegas apabila jalur damai menemui jalan buntu.

"Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," katanya.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran. Hal ini guna meminimalisasi risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik