Soal Dugaan Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Ruangannya Digeledah, Begini Kata KPK
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis lalu (17/9/2026).
Penggeledahan ini dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selain ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua ruangan dirjen lain yang digeledah ialah Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang sudah diperoleh pada tahap awal penyidikan pasca penyelidikan perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Terkait dugaan keterlibatan dua dirjen yang ruangannya digeledah, KPK menunggu perkembangan proses penyidikan.
"Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata Budi, Selasa (22/9/2026).
Budi menegaskan, peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk pihaknya untuk masuk lebih dalam lagi, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
"Melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Adapun, penggeledahan itu menyasar tiga ruang direktur jenderal (dirjen) dan sejumlah ruangan direktorat terkait.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait," kata Budi.
Tiga ruang dirjen yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain ruangan para dirjen, penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait layanan ATR/BPN serta barang bukti elektronik.
(Nur Ichsan Yuniarto)










