Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp1 Juta per Bulan, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.
Bantuan insentif tersebut sebesar Rp1 juta per bulan. Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026 dengan jumlah penerima disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, dikutip Selasa (22/9/2026).
Atasi Isu Sosial Proyek Geothermal, GSI Kenalkan Pendekatan Berbasis Sepak Bola di IIGCE Ke-12
“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” sambungnya.
Basnang meminta para dosen yang memenuhi persyaratan mencermati seluruh ketentuan pengajuan serta memastikan data dan dokumen yang disampaikan lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.
Berikut syarat penerima insentif:
1. Berstatus dosen non-ASN yang ber-home base pada Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly.
2. Membuat surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Mudir Ma’had Aly. Surat dapat dibuat secara kolektif untuk semua dosen.
3. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani oleh pemohon.
4. Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP.
5. Melampirkan ijazah terakhir.
6. Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly serta dilampirkan mata kuliah yang diampu.
7. Terdaftar di EMIS dan sudah BAP/Berita Acara Pendataan.
8. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis, dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.
10. Melampirkan karya ilmiah, baik artikel maupun monograf (buku), terakreditasi jurnal atau buku ber-ISBN, draf buku untuk diterbitkan ber-ISBN, atau artikel yang tersubmit di jurnal terakreditasi.
11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi SIKAP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Kebakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api
1. Buka https://sikap.kemenag.go.id.
2. Masuk menggunakan username dan password pendidik.
3. Klik menu pengajuan bantuan.
4. Pilih tahun 2026.
5. Unggah dokumen.
6. Ajukan permohonan.
Setelah masa pengajuan berakhir, proses verifikasi dan validasi data serta dokumen pengajuan akan dilaksanakan pada 9-16 Oktober 2026. Selanjutnya, pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang Said.
Informasi mengenai program tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi tertanggal 14 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Basnang Said dalam kapasitasnya saat itu sebagai Direktur Pesantren.
Sehari setelah surat tersebut diterbitkan, pada 15 September 2026, Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.
“Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungannya dan memberikan dukungan dalam proses pengajuan,” sebut Basnang.
Basnang menegaskan setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data serta dokumen yang diajukan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak sesuai dengan persyaratan, atau disampaikan setelah batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut.










