Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen

Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen

Terkini | inews | Selasa, 22 September 2026 - 14:00
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan penyelundupan 1.435 bal pakaian bekas impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menilai, peredaran pakaian bekas yang masuk tanpa melalui mekanisme kepabeanan merugikan industri tekstil nasional sekaligus berisiko bagi konsumen.

Suahasil mengatakan, masuknya pakaian bekas ilegal dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan pelaku usaha di dalam negeri. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak mulai dari penjahit hingga industri tekstil berskala besar.

"Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia, industri tekstil, dan industri pendukung tekstil kita. Kita biasanya pesan kepada penjahit dan industri lokal, sekarang langsung masuk yang ilegal seperti ini," kata Suahasil dalam konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Selain berdampak terhadap industri dalam negeri, Suahasil menyoroti risiko kesehatan dari pakaian bekas yang masuk secara ilegal. Dia menyebut, kondisi barang yang tidak diketahui asal-usul dan proses penanganannya dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.

"Ada grade yang kita tidak tahu isinya karena bekas, apakah ada bakterinya, virusnya, atau penyakitnya. Ini sangat membahayakan untuk masyarakat kita dan paling banyak merugikan konsumen," tuturnya.

Suahasil juga menjelaskan, pakaian bekas tersebut biasanya dipadatkan menggunakan mesin sebelum dimasukkan ke dalam bal. Cara itu membuat jumlah pakaian yang dapat dimuat dalam satu bal menjadi sangat banyak.

"Balpres ini dipres dengan mesin sehingga satu bal isinya bisa banyak sekali dan mengembang saat dibuka. Targetnya adalah dijual di pasar Indonesia kepada masyarakat yang daya belinya terbatas," ucap Suahasil.

Penindakan terhadap pakaian bekas ilegal dilakukan DJBC di sejumlah lokasi sepanjang Agustus hingga September 2026. Salah satunya pada 14 Agustus 2026 di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Saat itu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mencegat kapal motor tanpa nama (Rampago) asal Malaysia yang membawa 430 bal pakaian bekas serta empat koli suku cadang sepeda motor.

Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap muatan kapal rute Pontianak-Tanjung Priok. Berdasarkan informasi intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, petugas memeriksa delapan kontainer dan menemukan satu kontainer tambahan di kapal yang sama.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1.005 bal produk tekstil berbagai merek senilai Rp8,040 miliar yang masih dalam proses pencacahan lebih lanjut.

Secara akumulatif, penindakan terpadu DJBC di empat lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, Selat Malaka, dan Tanjung Priok, mengamankan komoditas selundupan dengan nilai ekonomi sekitar Rp27,339 miliar.

Selain pakaian bekas, petugas juga menyita 30 kontainer komoditas pangan impor yang diduga memanipulasi dokumen pabean.

Di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 menggagalkan penyelundupan 15 kontainer milik PT TI asal India.

Dalam dokumen pabean, muatan tersebut diberitahukan sebagai 412,5 ton ammonium chloride. Namun, berdasarkan hasil uji laboratorium, isinya terdiri atas 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai sekitar Rp7,853 miliar.

Modus serupa ditemukan pada 7 September 2026 di Kawasan Berikat Bogor. Sebanyak 15 kontainer milik PT ILW asal India dideklarasikan sebagai 420.000 kilogram garam industri penyamakan kulit.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam senilai sekitar Rp8,006 miliar. Seluruh barang bukti pelanggaran tersebut masih dalam proses penanganan hukum kepabeanan.

Topik Menarik