Menkeu Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas: Lembaran Krisis 1998 Diselesaikan di Masa Presiden Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan untuk penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan penyelesaian utang tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia pun menjelaskan sejarah tersebut ditutup di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” sambung dia.
Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban.
Suahasil menegaskan pelunasan obligasi tersebut tidak menghentikan proses penagihan kepada pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.
Hasil Timnas Indonesia U-20 vs UEA U-20 di Laga Uji Coba: Pasukan Nova Arianto Ditahan 0-0
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Suahasil juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI.
Pelunasan utang obligasi BLBI dinilai menjadi bagian dari perjalanan Indonesia dalam menangani dampak krisis keuangan 1997-1998 sekaligus menjadi pembelajaran bagi kebijakan ekonomi nasional.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makro ekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.










