Buruh Minta UMP 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Ini Kata Menaker

Buruh Minta UMP 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Ini Kata Menaker

Terkini | idxchannel | Jum'at, 18 September 2026 - 19:00
share

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya belum memulai pembahasan mengenai usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Adapun buruh meminta kenaikan upah minimum hingga 9,5 persen. 

Pemerintah saat ini memilih memusatkan perhatian pada perumusan norma pokok ketenagakerjaan bersama seluruh pemangku kepentingan yang tengah dibahas di parlemen.

"Kami belum membahas hal itu karena sekarang pemerintah fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada pemangku kepentingan, baik dari serikat buruh maupun industri yang menyampaikan aspirasi, tentu kami tampung," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Yassierli mengatakan permintaan kenaikan upah yang didasari pada perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah belum dapat langsung diputuskan begitu saja. Namun, dia menuturkan model perhitungan upah buruh ke depan sepenuhnya akan diselaraskan dengan amanat regulasi ketenagakerjaan yang tengah diperbarui.

"Terkait formulasi upah nantinya sangat tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, baru kemudian kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata dia.

Pemerintah memastikan ketentuan teknis pengupahan bakal segera ditindaklanjuti agar tidak memicu kekosongan aturan menjelang siklus penetapan upah minimum berikutnya. Harmonisasi kebijakan antara payung hukum baru dengan tata regulasi operasional yang berlaku saat ini akan terus dipantau secara ketat.

"Makanya nanti kami lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur. Langkah ini akan kami lakukan sesegera mungkin," kata Yassierli.

Adapun sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen. 

Formula besaran kenaikan tersebut ditujukan bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan disparitas laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap daerah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa dorongan angka ini sengaja dirilis lebih awal mengingat tenggat penetapan UMP 2027 dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026. Sementara itu, keputusan penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan menyusul pada 10 November 2026.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2026).

Said memaparkan bahwa pihaknya mendasarkan formulasi kenaikan upah pada tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta penggunaan indeks tertentu (alpha). 

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik