Kemenkeu Pastikan Dana SAL Rp200 Triliun Ditempatkan di Perbankan hingga Juli 2027
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun tetap ditempatkan diperbankan hingga Juli 2027.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, penempatan dana tersebut bersifat sementara dan dapat ditarik sewaktu-waktu ketika pemerintah membutuhkan likuiditas untuk membiayai belanja negara.
“Sekarang penempatan posisinya adalah Rp299 triliun, nyaris Rp300 triliun. Untuk kebijakan ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Prima dalam taklimat media APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Prima mengatakan, penarikan dana yang melebihi batas Rp200 triliun akan dikoordinasikan dengan perbankan untuk menjaga kecukupan likuiditas.
Pemerintah akan memberikan informasi dan melakukan koordinasi sebelum penarikan dilakukan agar tidak menimbulkan kesenjangan antara dana yang tersedia di perbankan dan kebutuhan penarikan pemerintah.
“Ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara. Nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan. Tapi kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” katanya.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menambahkan, penempatan SAL di bank-bank Himbara terus dikomunikasikan secara berkala setiap bulan dengan Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan.
Menurut Juda, kebijakan tersebut tetap konsisten dengan rencana pemerintah untuk mempertahankan penempatan SAL sebesar Rp200 triliun hingga akhir tahun dan memperpanjang penempatannya sampai Juli 2027.
“Penempatan SAL di Himbara ini sudah setiap bulan dikomunikasikan dengan BI dan perbankan. Intinya akhir tahun Rp200 triliun dan diperpanjang Juli tahun depan, jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik BI dan ke perbankan,” kata Juda.
Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa dana SAL yang ditempatkan di Himbara pada dasarnya merupakan dana untuk belanja pemerintah. Karena itu, pengelolaan dana tersebut harus bersifat dinamis, baik ketika ditempatkan maupun ditarik, dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.
“Penempatan dana pemerintah di Himbara prinsipnya adalah uang belanja. Karena itu, Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik, in-out. Tapi dilakukan sedemikian rupa, tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sistem keuangan, stabilitas perbankan,” ujar Suahasil.
(DESI ANGRIANI)










