KPK Yakin Nusron Wahid Kooperatif Jika Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Suap HGB di Bogor

KPK Yakin Nusron Wahid Kooperatif Jika Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Suap HGB di Bogor

Terkini | idxchannel | Rabu, 16 September 2026 - 19:54
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan kooperatif jika nantinya dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan apabila nantinya diminta memberikan keterangan oleh penyidik.

"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, punya tanggung jawab moral," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).

Budi mengatakan, sikap kooperatif salah satunya ditunjukkan dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurutnya, kehadiran pihak yang dipanggil dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.

"Untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga berjalan efektif. Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan sebagainya," lanjut dia.

Kendati demikian, Budi menegaskan penyidik hingga kini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusron. Ia menyebut seluruh perkembangan terkait pemeriksaan akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

"Kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentu semuanya dipertimbangkan oleh penyidik," tandas dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik