Staf Bank Sentral Diperiksa dalam Kasus Jampidsus, Kejagung Jelaskan Tujuan Pemeriksaannya

Staf Bank Sentral Diperiksa dalam Kasus Jampidsus, Kejagung Jelaskan Tujuan Pemeriksaannya

Terkini | idxchannel | Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:00
share

IDXChannel—Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pegawai Bank Indonesia berinisial S dalam perkara dugaan TPPU eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah untuk kepentingan penyidikan terkait money changer.   

"Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP money changer. Bagaimana, apakah ini terdaftar atau tidak? Itu saja, dari Bank kan BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S sendiri sudah berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Anang menjelaskan, saksi tersebut memaparkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk mekanisme dan sistem yang mengatur agar suatu usaha dapat beroperasi. 

"Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya yang bergerak seperti apa, kan ada aturannya. Itu Bank Indonesia yang punya. Bank Indonesia yang tahu," ujar Anang.

Di sisi lain, Anang menyebut, Kejagung juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dalam perkara ini. Menurutnya, PPATK turut mendukung proses pengusutan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH), adalah tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan. 

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout. 

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik