BPA Kejagung Gelar Lelang Serentak 10-14 Agustus, Potensi Pemulihan Aset hingga Rp289 Miliar

BPA Kejagung Gelar Lelang Serentak 10-14 Agustus, Potensi Pemulihan Aset hingga Rp289 Miliar

Terkini | idxchannel | Senin, 10 Agustus 2026 - 17:20
share

IDXChannel—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melaksanakan lelang serentak barang rampasan yang diikuti sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia selama lima hari, mulai 10–14 Agustus 2026.

Kepala BPA Kejagung RI, Patris Yusrian Jaya, mengatakan bahwa ribuan objek barang rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara. Ia menjelaskan bahwa barang-barang ini terdiri dari handphone hingga aset tanah.

"Nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp3.000.000, sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp9.111.240.000," kata Patris di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Patris menambahkan, seluruh objek yang masuk dalam daftar lelang kali ini berpotensi memulihkan aset negara hingga Rp289,3 miliar.

"Akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp 289.397.309.438 (Rp289,3 miliar)," tambah Patris.

Menurut Patris, pelaksanaan lelang serentak juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses lelang barang rampasan yang dilakukan Kejaksaan.

Dalam pembukaan acara lelang serentak ini, Patris juga meminta agar seluruh Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas hasil lelang yang laku. Hal ini dilakukan demi mengedepankan transparansi terhadap kegiatan yang dilakukan.

"Lelang serentak ini menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandas dia.

Rincian Pelaksanaan Lelang

Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset sekaligus Ketua Pelaksana, Sofyan Selle, menjelaskan pelaksanaan lelang serentak tersebut digelar selama lima hari dengan jumlah kejaksaan negeri dan objek lelang yang berbeda setiap harinya.

Hari pertama, yaitu hari ini, Senin, 10 Agustus 2026, diikuti oleh 21 kejaksaan negeri yang berasal dari 14 kejaksaan tinggi dengan jumlah sekitar 232 objek lelang.

Hari kedua, Selasa, 11 Agustus 2026, diikuti oleh 108 kejaksaan negeri yang berasal dari 26 kejaksaan tinggi dengan jumlah sekitar 1.420 objek lelang.

Pada hari ketiga, Rabu, 12 Agustus 2026, diikuti oleh 115 kejaksaan negeri yang berasal dari 29 kejaksaan tinggi dengan jumlah 11.217 objek lelang ditambah sekitar 10.620 lelang PBBR.

Pada hari keempat, Kamis, 13 Agustus 2026, diikuti oleh 137 kejaksaan negeri yang berasal dari 28 kejaksaan tinggi dengan jumlah sekitar 8.887 objek lelang dan sekitar 14.719.58 wet metric ton ore nikel.

Pada hari kelima, Jumat, 14 Agustus 2026, diikuti oleh 13 kejaksaan negeri yang berasal dari delapan kejaksaan tinggi dan berjumlah sekitar 172.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik