DJP Pastikan Belum Ada Usulan Program Pajak Khusus Rumah Kontrakan pada 2027
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, isu yang berkembang mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, arah kebijakan perpajakan pemerintah berfokus pada penguatan basis pajak serta peningkatan kepatuhan atas aturan yang sudah ada.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, terjadi dinamika publik terkait wacana penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti yang mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Inge meluruskan hingga saat ini DJP belum merancang program kerja operasional khusus yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan untuk tahun anggaran 2027. Penyusunan program kerja senantiasa memperhitungkan kondisi perekonomian, analisis risiko, serta kesiapan sistem.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata dia.
DJP menyadari variasi skala usaha pemilik kontrakan di lapangan, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang menjadikan sewa kamar sebagai penopang hidup. Oleh sebab itu, pengawasan tidak dilakukan secara membabi buta hanya berdasarkan kepemilikan aset, melainkan berbasis analisis profil risiko Wajib Pajak secara terukur, proporsional, dan persuasif.
Penerbitan Visa dan Pemesanan Paket Wisata di Arab Saudi Cukup Satu Proses dengan Program Ini
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," ujar Inge.
Sebelumnya, pajak sewa properti ini bermula dari pembahasan forum Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 pada Kamis (6/8/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas basis perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari kelompok wajib pajak yang dinilai belum menjalankan kewajiban secara maksimal.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, kepemilikan aset properti ganda oleh masyarakat memiliki potensi ekonomi yang perlu ditata kepatuhannya.
"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam konsultasi publik tersebut.
Rofyanto menambahkan bahwa kepemilikan lebih dari satu unit rumah umumnya berkorelasi dengan aktivitas komersial seperti sewa-menyewa yang mendatangkan penghasilan tambahan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," ujar Rofyanto.
Untuk mendukung penjangkauan potensi pajak tersebut, pemerintah akan memperkuat integrasi data dan sinergi lintas kementerian/lembaga agar dapat memetakan profil serta aktivitas ekonomi Wajib Pajak secara lebih akurat dan komprehensif.
(Dhera Arizona)










