Diuji Pegadaian, Emas Sitaan dari Rumah Eks Jampidsus Dipastikan Asli
IDXChannel - Kepolisian RI (Polri) memastikan keaslian emas batangan dengan bobot 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Kepastian tersebut setelah emas tersebut diuji oleh PT Pegadaian (Persero).
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh pegadaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Selain emas, Kombes Budi juga menyebutkan bahwa mata uang dolar AS yang disita penyidik juga asli. Hal itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Biro Investigas Federal AS (FBI) dan Dinas Rahasia AS (United States Secret Service/USSS).
“Terus USD juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI itu juga asli. Nah, tinggal surat yang terkait tentang SGD. Tapi secara umum (SGD) itu asli,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Yang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 74 kg emas dari rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang tueut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
(Rahmat Fiansyah)










