Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby case closed. Lembaga antirasuah pun menjelaskan makna case closed tersebut.
"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK. Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi.
"(Dasar penolakan) Ada penanganan oleh aparat penegak hukum," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan laporan gratifikasi Raja Juli terkait amplop dari Suhardiman telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor.
"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Suhardiman yang kini berstatus tersangka korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.
Menurut Budi, penyidik masih akan mendalami maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut. Penyidik juga mendalami pihak yang berinisiatif memberikan uang dan motif di balik pemberian itu.
"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," tutur dia.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.
“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.










