Selain Don Ritto, Polisi Juga Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Besar ke Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari klaster swasta, Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto sudah dibawa ke dalam Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Selain Don Ritto, penyidik Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Kejagung. Alat bukti tersebut diletakkan di kendaraan berbeda dan langsung diturunkan guna diserahkan ke jaksa.
Terpantau ada beberapa boks diduga berisikan barang bukti yang dibawa jajaran kepolisian untuk sekaligus diserahkan ke jaksa.
Dalam perkara ini, selain Don Ritto, Kejagung juga telah menerima pengalihan kasus tersebut dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU. Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura dan sebanyak 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 dolar AS. Kemudian 14.083.800 dolar Singapura. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar.










