Usut Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Salah satu lokasi yang disegel adalah kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penggeledahan yang akan dilakukan penyidik.
"Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Budi belum merinci bagian rumah yang disegel di kediaman Silmy. Menurutnya, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya," kata Budi.
Penyidik KPK diketahui mendatangi kediaman Silmy di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan catatan, penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 22.55 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 00.02 WIB.
Selama proses tersebut, penyidik tidak terlihat membawa barang keluar dari rumah. Namun, sejumlah kendaraan yang berada di garasi kediaman Silmy tampak telah dipasangi segel KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Silmy Karim yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan pernah menjadi Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 turut ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
(Nur Ichsan Yuniarto)










