Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

Terkini | inews | Kamis, 4 Juni 2026 - 14:21
share

JAKARTA, iNews.id – Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Dharma menilai regulasi tersebut berpotensi mengancam kedaulatan bangsa apabila dikaitkan dengan kebijakan kesehatan global.

Di hadapan majelis hakim konstitusi, Dharma Pongrekun mengingatkan adanya potensi pengaruh dari amandemen International Health Regulations (IHR) yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, pemerintah Indonesia hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen tersebut.

"Saya hadir untuk mengingatkan Yang Mulia bahwa ada hal yang perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa," ujar Dharma dalam persidangan.

Dharma mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat memengaruhi kebijakan kesehatan nasional. Dia menilai keberadaan UU Kesehatan justru membuka ruang yang lebih besar terhadap pengaruh tersebut.

"Amandemen IHR ibarat ujung meriam yang sedang diarahkan kepada bangsa ini melalui isu kesehatan," katanya.

Dalam permohonannya, Dharma turut menyoroti Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah maupun kejadian luar biasa. Menurut dia, pasal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu.

"Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi," ujarnya.

Dharma menilai kekhawatiran itu muncul dari keterkaitan antara amandemen IHR, UU Kesehatan, dan kemungkinan penetapan status pandemi atau kejadian luar biasa di masa mendatang. Menurutnya, ketiga aspek tersebut perlu dicermati secara menyeluruh karena dapat berdampak pada kedaulatan negara.

"Di sinilah letak kekhawatiran kami. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati secara mendalam," kata dia.

Melalui gugatan tersebut, Dharma meminta MK mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa. Dia berharap masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai dengan ajaran yang dianut tanpa adanya tekanan dari kebijakan tertentu.

"Bantulah kami agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai iman dan kepercayaan yang kami anut," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dharma juga menyinggung pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurut dia, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh kebijaksanaan hakim dalam menerapkannya.

"Saya percaya keadilan tidak hanya perlu ditegakkan, tetapi juga harus dipercaya oleh masyarakat," katanya.

Dharma berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara cermat karena menyangkut masa depan bangsa. Dia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan berkaitan dengan arah kedaulatan Indonesia ke depan.

"Uji materi ini bukan sekadar perkara biasa. Ini menyangkut arah kedaulatan bangsa ke depan," pungkasnya.

Topik Menarik