Jelang Sidang Vonis Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel: Naik Asam Lambung Saya

Jelang Sidang Vonis Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel: Naik Asam Lambung Saya

Terkini | inews | Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09
share

JAKARTA, iNews.id  - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Kamis (4/6/2026). Ia pun mengaku asam lambungnya naik.

"Yang jelas gerd naik asam lambung saya,” ungkap Noel saat ditemui di Ruang Hatta Ali, PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, ia berdebar menunggu vonis hakim. Namun, ia berharap putusan hakim dapat memberikan keadilan.

“Kita percayakan saja kepada hakim, karena kan apa kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya,” ucap Noel.

Noel pun mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan penasihat hukum serta rakyat Indonesia yang selama ini apa mendukungnya. 

“Lantas yang pasti perjuangan ini belum selesai. Bahwa praktik kejahatan para pengusaha yang memeras terkait ijazah dan lain-lain, saya tetap berjuang di garis mereka," ucapnya.

Noel pun siap dihukum mati bila dirinya terbukti melakukan pemerasan. “Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukumseringan-ringannya lah,” kata Noel.

"Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan nggak mungkin lah ya. Tidak mungkin. Tapi ya yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah. Apalagi saya sudah mengaku salah,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

Topik Menarik