Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan

Terkini | idxchannel | Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44
share

IDXChannel - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu 3 Juni 2026.

Namun, sebelum Sony ditangkap oleh Kejagung dirinya terlebih dulu menuliskan sebuah pesan untuk Kepala BGN yang baru Nanik S Deyang. 

Pesan lewat secarik kertas itu ditulis tangan oleh Sony dan dibagikan lewat akun Instagram pribadinya @sonysajayabd.

Dia memberikan selamat atas terpilihnya Nanik S Deyang yang menggantikan Dadan Hindayana, yang juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

"Kepada yth. Ibu Nanik S Deyang selamat atas jabatan baru sebagai kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulis pesan yang ditulis tangan oleh Sony itu.

Sementara dalam caption unggahan Instagram pribadinya, Sony juga memberikan ucapan selamat kepada Nanik S Deyang dan doa yang terbaik agar Nanik bisa menjalankan tugas barunya sebagai Kepala BGN. 

"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan saya yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberi kesehatan, kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas," tulisnya.

Sony juga menyampaikan pesan kepada Nanik agar amanah dalam menjalankan jabatan barunya dan terus memberikan manfaat bagi banyak orang.

"Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," kata Sony.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan dua wakilnya Lodwyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik