Polri Tetapkan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Kerusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Polri Tetapkan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Kerusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Terkini | idxchannel | Senin, 18 Mei 2026 - 23:00
share

IDXChannel - Polri menetapkan korporasi raksasa sawit PT MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Hal ini terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit yang diduga merusak lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum lingkungan kini tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata. Namun turut menyasar korporasi yang memiliki tanggung jawab pidana apabila melakukan pembiaran, perencanaan dan terbukti mendapat keuntungan dari aktivitas perusakan lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5/2026).

Adapun, dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.  

"Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998," kata Ade.

Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.  

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” kata Ade.

Dalam perkara ini, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri. Serta bertentangan dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin. 

"Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," kata dia.

Ade menjelaskan, bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Oleh karenanya, aktivitas budidaya sawit dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” kata dia.

Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.  

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800," katanya.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti penting berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.  

Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup. Sehingga seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, serta hasil pengujian laboratorium.

“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” katanya.

Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Topik Menarik