Kemenhut Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan
IDXChannel - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terstruktur di kawasan hutan Nabire, Papua Tengah.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga kuat terlibat dalam manajemen teknis tambang ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen besar Satgas PKH untuk memberantas perusakan ekosistem sumber daya alam yang kini dilakukan secara profesional dan masif.
"Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok," kata Dwi Januanto dikutip Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan bahwa di bawah arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki, pihaknya secara nyata memperkuat tata kelola kehutanan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan eksploitatif ilegal.
"Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan," tutur dia.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan pola operasi di lapangan menunjukkan adanya sindikat yang memiliki alur komando jelas.
“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya. Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” kata Rudianto.
Adapun operasi gabungan yang melibatkan Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja ini menyasar lokasi di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Berdasarkan plotting, lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Bangun Timnas Futsal Indonesia yang Kuat, Hector Souto Cari Bakat Anyar ke Maluku dan Papua
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti dan fasilitas pendukung, di antaranya 10 unit alat berat (excavator dan wheel loader), 1 kamp karyawan dan 2 pondok operator.
Sementara, 7 WNA asal China yang kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menemukan fakta bahwa ketujuh WNA tersebut berperan sebagai manajemen dan tenaga spesialis tambang bawah tanah. Selain itu, petugas tengah memburu pemodal (aktor intelektual) yang tidak berada di tempat saat penggerebekan dan telah mengusulkan langkah pencekalan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus dikawal guna memberikan efek jera terhadap para perusak hutan di Papua.
(kunthi fahmar sandy)










