Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan ke Imigrasi, Dikawal Brimob Bersenjata Le
IDXChannel - Polri akan memindahkan ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar).
Berdasarkan pantauan di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Minggu (10/5/2026), sejumlah personel bersenjata api (senpi) lengkap telah bersiaga di pintu masuk dan keluar gedung ini.
Mereka dikerahkan untuk mengawal pemindahan WNA tersebut ke Imigrasi Jakarta Pusat, Imigrasi Jakarta Barat dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Sejumlah bus berukuran sedang pun telah disiapkan untuk mengangkut 321 WNA yang terjaring dalam operasi sindikat judi online tersebut.
Sementara itu, Polisi menyatakan bahwa para pelaku telah beroperasi selama dua bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih dua bulan (beroperasi), dua bulan, baru dua bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dikutip (10/5/2026).
Wira menambahkan, aktivitas ini dijalankan oleh sebanyak 321 warga negara asing (WNA). Dari hasil penyelidikan sementara, Wira menyebut pelaku telah menyewa dua lantai ruang perkantoran di gedung itu untuk satu tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Wira menuturkan ratusan WNA yang direkrut untuk menjalankan operasi judi online disebut sudah tahu aktivitas pekerjaannya di Indonesia. Para pelaku bahkan tinggal di sekitar gedung tempatnya bekerja.
"Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," katanya.
Sebelumnya, Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Nur Ichsan Yuniarto)










