MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Ashari, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, yang diduga melecehkan santriwati dihukum maksimal. MUI menilai tindakan itu merupakan kejahatan serius ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.
"Mirisnya tindakan keji, tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan," kata Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Putri Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI Ma'ruf Amin ini mendorong pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan atau pesantren. Pencegahan dapat dilakukan dengan bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan seksual dalam bentuk apa pun.
"Bersikap tegas dan tidak mentolerir segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apapun karena kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasikan dan ada kompromi, apalagi dibiarkan," tegasnya.
Jadwal dan Link Streaming Barcelona vs Espanyol di Liga Spanyol 2025-2026, Live di Vision+!
"Mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Siti.
Lebih lanjut, Siti juga meminta orang tua diberi akses untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren.
"Kepada para korban, harus ada perlindungan, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan advokasi hukum, serta yang menjadi prioritas untuk dilakukan adalah langkah trauma healing," tutur Siti.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan perangkatnya yang memberikan ijin penyelenggaraan pesantren agar mendorong adanya audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren," pungkasnya.
Diketahui, Ashari ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.
Dari hasil penyelidikan, Ashari telah melakukan perbuatan tercela kepada korban sebanyak 10 kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Jenderal Kopassus Yudha Airlangga Sambangi Basis KKB, Beri Pelayanan ke Masyarakat Distrik Gome
"Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ujar Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
Di dalam kamar tersebut, Ashari diduga kemudian meminta korban membuka baju. Setelahnya, Ashari diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," jelas Jaka.










